|

Streaming Radio Suara Landak

Pj Bupati Landak Pimpin Rakor Penanganan Dampak Inflasi 2022

Pj Bupati Landak Pimpin Rakor Penanganan Dampak Inflasi 2022

Ngabang (Suara Landak) – Penjabat Bupati Landak Samuel memimpin Rapat koordinasi dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022 dalam rangka menindaklanjuti rakor Inflasi pada  5 September 2022.

Rakor tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka Penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, bertempat di Ruang Bupati Landak, Rabu (7/9/2022).

PJ Bupati Landak, Samuel menyampaikan, rakor tersebut, dibahas berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dalam penanggulangan inflasi di Kabupaten Landak sesuai dengan arahan-arahan dari Kementerian-Kementerian terkait.

"Seperti yang sudah diketahui bersama, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan sebanyak 2% dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan, dalam rakor yang diadakan oleh Pemda Landak ini, diketahui 2% DAU dan DBH Kabupaten Landak sebesar lebih kurang Rp 3,75 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk Pembukaan Lapangan Kerja, Pembukaan lapangan kerja yang berupa swakelola atau padat kerja yang ada di Dinas PUPR Landak dan Dinas Pertanian Landak.

"Bantuan Sosial untuk UMKM yang berupa bantuan kepada 74 pedagang kaki lima rentan. Target 150 orang, dapat di survey kembali pedagang sayur dan lakukan secara selektif. Berupa bantuan sebesar Rp 600.000 dalam bentuk paket sembako yang disalurkan oleh Dinas Sosial dan disalurkan sebanyak 1 kali," ucap Samuel.

Samuel juga menjelaskan selain itu Subsidi Transportasi Umum di Daerah akan difokuskan kepada angkutan pedesaan dengan rincian Angkutan desa roda empat 150 unit 12 trayek dalam bentuk subsidi BBM sebesar 1 juta. Sementara itu Dinas perhubungan akan bekerjasama dengan pertamina untuk penyalurannya, dan Pemilik angkutan desa akan diberikan kupon untuk pertukarannya.

"Sedangkan Angkutan Air di Sebangki sebanyak 20 Unit, Tukang parkir 95 titik dikalikan 2 orang menjadi 190 orang dan Ojek berjumlah 55 orang sebesar Rp 600.000 dalam bentuk paket yang akan disalurkan oleh Dinas Sosial," jelas Samuel.

Sementara itu Samuel menyampaikan pada Dinas PMPD Landak akan membuat Surat Keputusan Bupati turunan dari Surat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 99/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat Desa.

"Selain itu Laporan terkait skema bantuan sosial ini akan dilaporkan pada tanggal 15 September 2022 ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Oktober-Desember 2022," tutup Samuel.

Rakor tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala BPKAD Kabupaten Landak, Kepala Bappeda Kabupaten Landak, Kepala BPRD Kabupaten Landak, Kepala Kesbangpol Kabupaten Landak, Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Landak, Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kumindag Kabupaten Landak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Landak, dan Kepala Bagian Perekonomian, Pembangun dan Sumber Daya Alam. 

Diskominfo Landak / Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini