Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak Sosialisasi di Kecamatan Menjalin
Menjalin (Suara Landak) - Bertempat di Gedung Paroki St Petrus dan Paulus Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Praktek Pungutan Liar (Pungli) oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, Rabu (31/8/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Satgas saber pungli kabupaten landak, yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Sri Harjanto, S.H. OPD Kabupaten Landak, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab Landak Heri Susanto, S.H., M.H.Kasat Intel Polres Landak AKP Imbang Sulistyono, S.H.,M.H. Kasat Binmas Polres Landak Iptu Rain, Kasubaglog Polres Landak Ipda Tri Haryanto, DanSup DenPom XII/1-4 Lettu La Ode Sulhan, Camat Menjalin Fortunata Didian, S.Sos, Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H, Danramil Menjalin Pelda Paidi, Kepala Desa Se-Kecamatan Menjalin BPD Se Kecamatan Menjalin, Kepala Sekolah Se-Kecamatan Menjalin, Ketua Komite Se Kecamatan Menjalin, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Adat Se Kecamatan Menjalin.
Kegiatan sosialisasi saber pungli dibuka langsung oleh Pj Bupati Landak Samuel, S.E.,M.Si. dalam sambutannya beliau memberikan pemahaman kepada hadirin yang hadir dan masyarakat umum agar tidak melakukan pungli serta peran serta masyarakat untuk tidak memberikan peluang terciptanya pungli tersebut dan berupaya untuk terciptanya pelayanan prima serta tidak adanya peluang praktek pungli khususnya di kabupaten landak.
Pada kesempatan tersebut Bapak Waka Polres Landak juga sebagai ketua tim satgas saber pungli kabupaten landak memberikan pemahaman tentang pengertian pungli dan penanggulangan pungli maupun peraturan presiden serta ancaman hukuman bagi pelaku pungli dan apabila masyarakat ada melihat atau mengetahui perbuatan yang terindikasi pungli segera hubungi tim Saber pungli karena tanpa masyarakat mustahil tim Saber pungli dapat mengetahui adanya perbuatan pungli tersebut.
Pemaparan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak yakni memberikan pemahaman tentang gratifikasi atau pemberian yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara (Pn/PN) berupa uang maupun barang yang mana penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku dikarenakan merupakan suap terselubung atau suap yang tertunda karena dapat mendorong (Pn/PN) bersikap tidak objektif tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,sehingga gratifikasi ini merupakan tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor tahun 2001.
Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H. pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh tim satgas saber pungli kabupaten landak ini sangat baik sekali untuk melakukan pencegahan praktek pungli dan kami Forkopimcam Menjalin berterima kasih kepada tim yang sudah datang.
“Harapan kita bersama di kecamatan menjalin tidak ada yang melakukan pungli,"ujarnya.
Rodianzah / Dion