Ini Dia Cara Membuat SKCK, Perpanjangan dan Biayanya |
Ngabang (Suara Landak) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan oleh masyarakat ketika melamar pekerjaan. Nah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini syaratnya tidak sulit. Senin, (01/08/2022).
Apalagi alur pendaftarannya juga terbilang mudah, yang penting sudah memahami step by step cara mendaftar dan syarat-syaratnya di kantor kepolisian. Sebelum membuat SKCK, harus diketahui jika ini adalah Surat Catatan Kepolisian yang isinya adalah catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.
Dulunya SKCK ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang diberikan kepada warga yang tidak pernah melakukan tindak kriminal.
Menurut keterangan Panit Intelkam Aipda Hermawan bahwa SKCK ini diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
Lanjutnya lagi SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu. Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak maka SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.
Adapun hal-hal yang harus di Perhatikan jika ingin membuat SKCK: Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat tersebut bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon. Syarat membuat SKCK baru untuk WNI (Warga Negara Indonesia):
1. Fotocopy KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotocopy paspor (Untuk keperluan luar negeri)
3. Fotocopy KK (kartu keluarga)
4. Fotocopy akta kelahiran/ijazah
5. Fotocopy kartu identifikasi (Kartu Sidik jari)
6. Pas photo sebanyak 4 Lembar (ukuran 4x6 cm) dan (latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).
Syarat membuat SKCK baru untuk WNA (Warga Negara Asing):
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Alur Pembuatan SKCK, Masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor polisi, atau bisa juga mendaftar SKCK secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.
Alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:
1. Membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan tadi.
2. Mengisi Formulir pendaftaran yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Perlu dicatat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bila yang bersangkutan masih memerlukannya untuk keperluan, maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan.
Adapun ini Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
5. Membawa Kartu Rumus Sidik Jari (Kartu Identifikasi)
6. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Alur Membuat/mendaftar SKCK secara Online: Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring. Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui lamanhttps://skck.polri.go.id/.Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Biaya Pembuatan SKCK : Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari situs Polri,
- Biaya/ tarif PNBP pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Rp.0,- atau GRATIS, Bagi masyarakat yang tidak mampu dengan syarat menyerahkan surat keterangan tidak mampu (Asli) yang dikeluarkan oleh lurah/ Desa setempat.
Ditemui di meja kerjanya Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan Polri.
Tim Rilis