Ngabang (Suara Landak) - Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus mengajak masyarakat harus mengawasi keberadaan lahan gambut dan mangrove jangan sampai rusak. Karena akan merugikan masyarakat. Ekosistem gambut dan mangrove berperan penting dalam pengendalian perubahan iklim dunia. Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus
“Lahan basah merupakan ‘tempat parkir’ air tawar, misal kalau luas gambut 20 hektare dengan kedalaman 5 meter saja, artinya ada 1 triliun kubik air tawar di lahan gambut kita. Sedangkan 3,31 juta hektare mangrove akan menjadi ‘tempat parkir’ karbon, jika mangrove hancur maka air laut akan naik. Demikian juga jika terlalu banyak kanal di lahan gambut maka dapat menyebabkan gambut mudah terbakar. Jangan sampai terjadi kerusakan alam yang lebih besar lagi yang terjadi di daerah kita," kata Cahyatanus saat menghadiri sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove di Kabupaten Landak, Jumat (1/7/2022).
Sementara itu, Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove.
"Perlindungan dan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upacaya sistem dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," ujar Samuel.[MC]
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda