|

Streaming Radio Suara Landak

Bentuk Pelayanan Prima Polsek Ngabang

Bentuk Pelayanan Prima Polsek Ngabang

Ngabang (Suara Landak) - Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Ngabang khususnya Unit Sat Intelkam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Kamis 28/07/2022.

Anggota Polsek Ngabang melayani penerimaan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik. Panit Intelkam Aipda Hermawan menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap warga masyarakat yang membutuhkan.

Aipda Hermawan menjelaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

"Untuk pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Ngabang hanya membutuhkan waktu lebih kurang 10 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan syarat yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal,"ungkapnya.

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan Polri.

Tim Rilis

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini