|

Streaming Radio Suara Landak

Satu Buronan Inisial "RS" Berhasil di Tangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Landak

Satu Buronan Inisial RS Berhasil di Tangkap Polisi

Menjalin (Suara Landak) - Satuan Reserse Kriminal Polres Landak bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Menjalin berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud pasal 363 KUHP pelaku tersebut adalah  DPO Unit Reskrim Polsek Menjalin.

Pelaku yang berinisial "Rs" berhasil kita amankan di Kota Ngabang Kabupaten Landak yang mana pelaku sempat buron selama satu tahun.

Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan berhasil mengendus keberadaan tersangka, yang mana pada saat itu "Rs" termonitor keberadaan di kota Ngabang berbekal laporan yang telah ada tim langsung bergerak mengamankan sasaran yaitu tersangka "Rs"

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon S.H. bersama anggotanya diketahui tersangka berada di rumah warga yang enggan disebutkan namanya beralamat di Simpang Tiga Desa Raja Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Pada saat melakukan penangkapan di Tkp Rs berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan sigap kita lakukan tembakan peringatan dan terukur akhirnya si tersangka dapat kita lumpuhkan " Tegas Ernest Jhon.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto membenarkan bahwa ada DPO ( daftar pencarian orang ) yang bernama Rs yang mana pelaku pada waktu itu ada melakukan tindak pidana pencurian sapi di wilayah hukum Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak pada tahun 2021, setelah melakukan penyelidikan diketahui Rs pelakunya kita mendapatkan informasi hari jumat kemarin tanggal 22 April 2022 bahwa Rs sudah ditangkap dan diamankan oleh Unit Jatanras Polres Landak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rs kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perkaranya akan kita tangani dari Unit Reskrim Polsek Menjalin " Tutup Wawan.

Tim Rilis

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini