-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polsek Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi Prokes

Menyuke ( Suara Landak ) - Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu regu I Polsek dan Anggota Polsek Menyuke bertempat di Depan Mako Polsek Menyuke tidak henti-hentinya melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran bawah Virus Corona atau Virus Covid-19 ke Wilayah Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Senin (21/03/2022) Siang.

Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 tersebut yang di pimpin oleh Aipda Rian Sukma Putra dan Bripka Adrianus Vivi Miro. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian wabah virus corona.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan juga Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Saat di konfirmasi Ke ruangan kerjanya Kapolsek Menyuke, Iptu Dahman Menyampaikan. Bahwa di laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 ke Depan Mako Polsek Menyuke,  berupa sangsi TEGURAN kepada warga masyarakat yang tidak mengunakan masker.

"Dengan adanya kegiatan teguran tersebut diharapkan kepada warga masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran sebagai upaya dalam membantu pemerintah  mencegah penyebaran wabah Virus Covid -19 ke wilayah Kecamatan Menyuke ini," Ungkap Kapolsek.

Tim Rilis

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini