|

Streaming Radio Suara Landak

Hindari Kerumunan, Hasil Skor Tes SKD CPNS Pemkab Landak Ditayangkan Melalui Youtube

Ilustrasi - Hasil Tes CPNS ditayangkan melalui YouTube

Landak
(Suara Landak) - Guna menghindari terjadinya kerumunan massa saat menyaksikan hasil skor tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak menyediakan layar monitor maupun memasang hasil tes pada papan pengumuman seperti tahun sebelumnya. 

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan dilakukan siaran langsung hasil skor ini guna menghindari terjadinya kerumunan massa pelamar saat melihat hasil seleksi SKD tersebut.

“Untuk tahun ini hasil skor tes SKD dapat disaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi kerumunan massa yang biasanya terjadi untuk melihat hasil tes para peserta. Selain itu tahapan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya klaster baru, mengingat peserta sudah dinyatakan terkonfirmasi negatif berdasarkan hasil tes swab sebelum mereka mengikuti tes," jelas Bupati.

Seperti diketahui, SKD CPNS 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak telah dimulai hari Selasa (14/09/2021). Ujian SKD digelar dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan berlangsung dengan durasi 100 menit untuk menjawab soal-soal yang terdiri dari 3 jenis materi yakni Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 digelar di Laboratorium CAT BKPSDM Kabupaten Landak. Masyarakat dan keluarga peserta SKD CPNS 2021 dapat memonitor perolehan nilai atau score tes melalui tayangan YouTube Kanreg V BKN.

Sementara itu Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian, Jamalludin mengatakan bahwa peserta yang mengikuti tes SKD saat ini adalah formasi umum dan formasi PPPK Non Guru.

"Mereka yang mengikuti tes ini merupakan masuk pada kategori formasi umum dan formasi PPPK Non Guru. Untuk 1 sesi diikuti 36 peserta, kemudian 1 hari terdiri 4 sesi yang nantinya akan dilaksanakan selama 26 hari," terang Jamalludin.(MC/Kun)

Disiarkan: Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini