|

Streaming Radio Suara Landak

SMPN 6 Sengah Temila Belajar Tatap Muka Terbatas

Siswa SMPN 6 Sengah Temila melakukan belajar tatap muka dengan Prokes Ketat

Sengah Temila
(Suara Landak)- Ps Kanit Binmas Polsek Sengah Temila, Bripka Hendrikus Rimbun bersama Tim Satgas PPKM Desa Paloan pantau prokes kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di SMP Negeri 6 Sengah Temila, Kabupaten Landak, Senin (23/8/2021)

Dalam kegiatan pemantauan tersebut Bripka Hendrikus Rimbun mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim satgas PPKM Desa Paloan di SMP Negeri 6 terkait adanya kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas bagi siswa siswi kelas 8 dan kelas 9 SMPN 6 Sengah Temila.

"Pemantauan pelaksanaan prokes ini penting dilakukan, agar tidak ada satu pun tahapan prokes yang terlewat," kata Rimbun

Prokes yang mesti diterapkan di sekolah, antara lain jumlah siswa yang masuk hanya 50 persen dari total siswa satu kelas, jaga jarak serta tersedianya tempat mencuci tangan dilengkapi sabun.

"Siswa pun wajib memakai masker serta harus ada juga hand sanitizer," ujar Rimbun.

Kepala SMP Negeri 6 Margina, mengatakan bahwa kegiatan Tatap muka terbatas di SMPN 6 Sengah Temila berdasarkan Surat edaran kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten landak nomor 420/1041/sekre/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka masa transisi dan kebiasaan baru tingkat PAUD, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022

"Adapun siswa  yang melaksanakan pembelajaran Tatap Muka Terbatas hanya kelas 8 dan kelas 9,). Sedangkan untuk Kelas Tujuh hanya luring setiap hari Jumat," kata Margina.

Margina menjelaskan, pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini mulai dari hari Senin hingga hari Kamis dan di bagi dua sesi. 

"Sedangkan kelas yang sudah digunakan pada sesi pertama tidak di gunakan lagi pada sesi berikutnya karena menggunakan kelas yang baru,"jelas Margina (rls)

Disiarkan: Radio Suara Landak 98 FM


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini