-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

GMNI Fisip Untan Menilai Tradisi Balala’ sebagai Implementasi Nilai Kebudayaan di Tengah Pandemi Covid-19

 


Oleh : Hernandes 

Tradisi Balala’ Di Lindungi Dalam UUD 1945 

Masih di anut dan ditegaskan hukum adat Dayak Kanayatn yg termasuk dalam hakikat serta terjamin oleh UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menentukan :” Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang”. Ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 ini, pada kenyataannya memberikan hak-hak subyektif terhadap eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Akan tetapi, haruslah memenuhi persyaratan objektif yg terdiri dari : “1. Sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat, 2. sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan 3. Diatur dalam undang-undang.”

Balala’ ditengah pandemi dilaksanakan pada tahun lalu tanggal 22 – 23 Maret 2020, namun dilaksanakan hanya dalam lingkup kabupaten Landak saja. Balala’ kurang lebih sama hal nya dengan lockdown tapi bukan berarti balala’ itu lockdown, balala adalah ritual atau tradisi yang sudah luhur bagi orang dayak turun temurun hingga hari ini. Alam pikiran dari masyarakat Dayak Kanayatn pada umum nya masih berpegang erat terhadap nilai-nilai leluhur. Selain itu mengandung kontan, kontret, unsur-unsur religio magis dan unsur-unsur komunal. Hal ini berkaitan erat dengan segala sesuatu yang ada di mula bumi baik pada alam manusia maupun alam ghaib, serta dapat dirasakan terhadap segala sesuatu perbuatan yang dilakukan baik dan buruk berdasarkan suatu keyakinan. 

Menurut masyarakat Dayak Kanayatn Balala’ adalah tradisi dengan tujuan untuk berpantang yang biasa dilaksanakan dalam setahun sekali sebelum turun ke ladang di rumah Tuha Tahutn yang ditentukan dengan musyawarah/rapat bersama penduduk kampung setempat. Keterikatan adat Dayak ini guna untuk menjaga tata tertib didalam lingkup masyarakat sehingga ada rasa tentram dan damai tetap terjaga. 

Upacara adat Balala’ ini bermula hanya dilakukan bila keseimbangan hidup masyarakat dan alam terganggu, baik itu gangguan wabah penyakit, sehingga penduduk banyak yg meninggal dunia, dan timbulnya penyakit terhadap tanaman (padi) yang disebabkan banyak hama yang menyerang sehingga panen padi tidak berhasil dan warga mengalami kesulitan hidup. 

Masyarakat dayak Kanayatn percaya bahwa apapun bentuk gangguan tersebut merupakan penjelmaan dari roh roh jahat, jadi untuk memulihkan keadaan tersebut, masyarakat akan melaksanakan upacara adat balala’ Tahutn. Dimana acara adat ini mengandung unsur magis yang harus dilaksanakan dengan sungguh sungguh. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi adat. Berikut tata cara upacara adat balala’ Tahutn ini dilaksakan terdapat beberapa pandangan yg harus dipatuhi dalam satu hari yaitu : dilarang ribut, dilarang keluar rumah, dilarang menerima tamu, dilarang menebang pohon, dilarang bekerja, bahkan dilarang membunuh hewan yang sifatnya mengeluarkan darah. 

Pertama kali dalam sejarah Balala’ tiga kabupaten

Pada tahun ini kembali dilaksanakan pada tanggal 26 – 27 Mei 2021, mungkin pertama kali dalam sejarah bahwa balala dilaksanakan tiga kabupaten, yaitu : kabupaten Landak, kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya. dengan maksud dan tujuan sudah saya jelaskan diatas, namun kali berbeda dari tahun tahun sebelumnya, fokus utamanya adalah melawan virus covid -19. Tentu bukanlah proses yang instan bagi kita untuk melawan hal tersebut, kita perlu kompak dan dukungan dari berbagai kalangan dan pihak, ritual ini tidak setiap saat dilaksanakan apa susahnya hanya sekedar mengindahkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ketika saya bertanya kepada Admin Landak Informasi terkait informasi Balala’ di Kabupaten Landak, beliau menuturkan bahwa: “semua lapisan masyarakat menyambut dengan baik adanya adat balala’ ini namun balala’ tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena ada pengawasan atau dipantau langsung dari ormas setempat yaitu Forum Dayak dan Bala Dayak. Dan admin LPI pun menambahkan bahwa ada istilah lain dari pengawas yaitu pancalang, pancalang bertugas untuk mengawasi pergerakan masyarakat takutnya terjadi pelanggaran” 

*Penulis Adalah Wakil Sekretaris Bidang Politik, Hukum dan HAM GMNI DPK FISIP Untan Pontianak




Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini