-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Vaksinasi COVID-19, Karolin : ASN Wajib Vaksin

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ngabang
(Suara Landak) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang dimulai dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan, Asisten dan Staff Ahli Bupati serta Anggota DPRD Kabupaten Landak di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Kamis (4/3/2021).

Bupati Landak mengatakan bahwa ASN wajib melakukan Vaksinasi COVID-19, karena mereka merupakan bagian dari pemerinthan yang harus ikut mensukseskan program pemerintah termasuk dalam mengatasi penyebaran Pandemi COVID-19 dengan melakukan vaksinasi.

“Vaksinasi COVID-19 inikan memang sudah program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, jadi ASN wajib vaksin. Selain itu, ASN juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mau ikut divaksin, karena vaksin ini aman dan efektif,” ujar Bupati Landak.

Vaksinasi COVID-19 untuk ASN sudah dilaksanakan sejak Vaksin COVID-19 yang pertama datang di Kabupaten Landak, tetapi vaksin yang pertama diperuntukkan untuk ASN di bidang kesehatan yakni para tenaga medis.

“Sebenarnya ASN sudah memang yang pertama melakukan vaksin, tetapi mereka yang bekerja di bidang kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka diprioritaskan terlebih dahulu karena mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19 ini. Sekarang Vaksin COVID-19 tahap kedua baru mereka ASN yang berkerja diluar bidang kesehatan, namum akan kita lakukan secara bertahap terutama mereka yang bekerja di lapangan dan pelayanan publik,” jelas Karolin.

Untuk Vaksin COVID-19 tahap 2 termin 1 berjumlah 3600 dosis yang diperuntukan kepada 35 dosis untuk Anggota DPRD Kabupaten Landak dan Sekertariat Dewan, 18 dosis untuk Dinas Dukcapil, 18 dosis untuk Satpo PP, 18 dosis untuk BPBD, 9 dosis untuk Dians PTSP, 9 dosis untuk Dinas LH, 72 dosis untuk Polres Landak, 29 dosis untuk Pengadilan Negeri Ngabang, 36 dosis untuk Kejaksaan Negeri Landak, 36 dosis untuk Pimpinan OPD, 259 dosis untuk Pedagang Pasar Ngabang dan sisanya masih diperuntukan untuk tenaga kesehatan yang belum mendapatkan Vaksin COVID-19. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini