|

Streaming Radio Suara Landak

Forkopincam Sengah Temila Gelar Rakor Persiapan Natal dan Tahun Baru 2021

Suasana rapat koordinasi di Kantor Camat Sengah Temila.

Sengah Temila
(Suara Landak) - Forkopimcam Sengah Temila gelar rapat koordinasi di Kantor Camat Sengah Temila dalam rangka persiapan menyambut hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 situasi pandemi Covid-19, Senin (14/12/2020) siang.

Dalam kegiatan tersebut hadir Camat Sengah Temila Emilius, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel, Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi, kades se-Kecamatan Sengah Temila, Kepala Puskesmas Pahauman, Sidas, Senakin, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.

Camat Sengah Temila, Emilius meminta kepada para kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya bahwa perayaan Natal tetap dilaksanakan namun harus mempedomani protokol kesehatan.

"Menyambut Tahun Baru 2021 tidak diperbolehkan melakukan kompoi, mengadakan hiburan dan tempat wisata sementara ditutup," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila menjelaskan surat edaran bupati landak nomor 400/688/Bag-Kesra 2020 tentang panduan penyelenggara ibadah Natal dan Tahun Baru 2021 bagi rumah ibadah dan masyarakat.

"Pada masa pandemi, bahwa tempat ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah natal dan tahun baru 2021 secara kolektif adalah yang berada di kawasan lingkungan yang aman dari Covid-19," ujarnya.

Untuk menyelenggarakan ibadah ditunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan di Kabupaten Landak.

Lanjutnya, bahwa rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas umatnya dari kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Ia juga menjelaskan tentang kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah serta kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah diantaranya melarang anak-anak, warga lansia yang rentan tertular penyakit dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 ikut serta untuk beribadah.

Selain itu, Kapolsek Sengah Temila juga menjelaskan tidak ada ramah tamah yang berpotensi mengumpulkan orang ramai, perayaan Tahun Baru yang berlebihan dan tidak ada pawai di jalan. (Simson/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini