-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Terapkan Prokes, Forkopimcam Sengah Temila Gelar Ops Yustisi

Operasi Yustisi di Pasar Pahauman dengan sasaran pemilik usaha warung dan perorangan, Jumat (6/11/2020) malam.

Sengah Temila
(Suara Landak) - Mencegah penyebaran Covid-19 di tempat keramaian, Forkopimcam Sengah Temila melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Pahauman dengan sasaran pemilik usaha warung dan perorangan, Jumat (6/11/2020) malam.

Petugas gabungan operasi ini terdiri dari Polsek Sengah Temila, Koramil Sengah Temila, staf Kecamatan Sengah Temila dan staf Puskesmas Pahauman.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan Operasi Yustisi ini mengacu pada intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ia menambahkan bahwa Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul -betul disiplin. 

*Apabila ditemukan melanggar, artinya tidak memakai masker maka akan kami tegur dan juga diberikan nasehat serta teguran secara tertulis oleh petugas," ujar Ipda Yulianus Van Chanel.

Lebih lanjut, Kapolsek Sengah Temila menuturkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi seperti ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar  tentang pentingnya menggunakan masker untuk kebaikan diri sendiri dan juga orang lain.

"Sehingga akan menekan angka konfirmasi Covid-19 khusunya di wilayah Kecamatan Sengah Temila," lanjutnya. (Simson/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini