|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Sengah Temila Tangkap Pelaku Curanmor di Senakin

Polsek Sengah Temila berhasil menangkap tersangka curanmor.

Sengah Temila
 (Suara Landak) - Personel Polsek Sengah Temila menangkap seorang laki-laki berinisial YL (17) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (20/11/2020) sore.

Tersangka YL yang masih merupakan pelajar ini ditangkap pada saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila.

Dalam penagkapan YL dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P Eko Kusyunianto bersama 4 personel Polsek Sengah Temila dan disaksikan oleh Kepala Desa Senakin Marius

Dikonfirmasi Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan dirinya mendapat informasi dari Polsek Sekayam Polres Sanggau bahwa telah terjadi tindak pidana curanmor dengan tempat kejadian perkara di Dealer Motor Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Penangkapan YL ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP. B/258/XI/RES.1.8/2020/KALBAR/RES SGU/SEK SKY tanggal 15 November 2020.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor pulang ke tempat orang tuanya di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak," ujar Ipda Chanel.

Setelah mendapat informasi Kapolsek Sengah Temila langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan pulbaket dan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor.

"Saat ini pelaku sudah di serahkan ke Polsek Sekayam Polres Sanggau," terang Ipda Chanel. (Simson/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini