Polisi mengamankan barang bukti miras siap edar.
Ngabang (Suara Landak) - Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kompol Ida Bagus Gde Sinung selaku Kabag Ops Polres Landak bersama Kasatgas dan personel yang ditunjuk melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (operasi pekat) di wilayah Hukum Polres Landak, Senin (16/11/2020).
Dalam pelaksanaan operasi, polisi menggebrek seorang wanita berinisial K (33), warga Ngabang yang menjual minuman keras (miras).
"Informasi dari masyarakat, ada warga yang menjual minuman keras di daerah Pal 2 Ngabang," ucap Ida Bagus.
Dari informasi tersebut personil Polres Landak langsung mendatangi cafe yang dimaksud dan pada saat pemeriksaan terdapat 11 kotak miras kemasan dan 1 karung miras tradisional jenis arak.
"Saat anggota melakukan pemeriksaan, didapati 11 kotak minuman keras dan 1 karung minuman keras tradisional jenis arak" tuturnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa miras siap edar itupun diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ida Bagus menyampaikan dalam pelaksanaan operasi pekat tetap menerapkan protokol kesehatan selain menggunakan masker anggota juga dibekali hand sanitizer guna mencegah penyebaran Covid-19. (Unggul/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM