|

Streaming Radio Suara Landak

Komisi B DPRD Landak Harap RKA 2021 Disesuaikan dengan SE Bupati

Suasana rapat di dalam ruang sidang Kantor DPRD Landak.

Ngabang
(Suara Landak) - Komisi B DPRD Landak bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 mendatang.

Rapat yang dilaksanakan di dalam ruang sidang kantor DPRD Landak tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius  di dampingi Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis, anggota Komisi B DPRD F. Romy Ginting, Fabianus Suparda, Muhidin, Agus Sudiono, serta dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait beserta stafnya, Senin (16/11/2020).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Landak lebih memperhatikan pada Pandapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.

“Yang menjadi perhatian kita adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta langkah yg dilakukan oleh OPD terkait yang dalam hal ini ditangani oleh BPRD Landak. Kita berharap PAD sesuai target yang direncanakan, sedangkan untuk meningkatkan kinerja dalam penerimaan pajak atau retribusi ini maka perlu adanya ketersediaan aparatur pemerintah  serta adanya peralatan pendukung yang tentunya harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Landak tentang APBD,” jelas Oktapius.

Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis memaparkan bahwa dalam proses pembahasan telah ada diskusi kemudian diminta untuk setiap OPD untuk merealisasikan setiap Surat Edaran (SE) karena di RKA ada perbedaan. 

"Rata-rata OPD membuat RKA. Saran dari Komisi B maka rencana kerja ini perlu disesuaikan dengan SE dan nanti akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran Pemerintah bersama DPRD," tutur Evi Juvenalis.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Landak F. Romy Ginting juga mengatakan tentang sertifikat persil yang ada di Kabupaten Landak.

“Dengan sertifikat 25 persil pertahun dan  kendala yang dihadapi semoga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap F. Romy Ginting. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini