-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kasus COVID-19 Meningkat, Karolin Berlakukan Pembatasan Sosial di Kecamatan Menjalin

Ilustrasi pembatasan sosial di Kecamatan Menjalin.

Ngabang
(Suara Landak) - Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 di wilayah Kecamatan Menjalin, Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberlakukan Pembatasan Sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas di wilayah lainnya. 

"Saat ini kasus konfirmasi COVID-19 sudah mulai meningkat, oleh sebab itu kita akan berlakukan Pembatasan Sosial di Kecamatan Menjalin guna mencegah penyebaran yang lebih luas," tutur Bupati Landak. 

Bupati Karolin juga menambahkan pembatasan ini harus segera dimulai tanpa melupakan protokol kesehatan yang sudah disarankan yakni 4M antara lain memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

"Pembatasan Sosial ini mulai berlaku besok tanggal 5 - 18 November 2020. Tapi ingat, meski sudah diberlakukan pembatasan sosial maka seluruh warga tanpa terkecuali tetap mengikuti protokol kesehatan dan yang terakhir kita juga jangan lupa berdoa semoga Tuhan menolong dan menjaga kita dalam menghadapi bencana ini," jelas Bupati Landak. 

Lebih lanjut Karolin juga menyampaikan bahwa pembatasan sosial tersebut terdiri dari 5 poin yang wajib dipatuhi dan dijalankan diantaranya semua warung makan pasar dan kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan jam 7 malam, semua rumah ibadah sementara ditutup dan ibadah dilakukan di rumah secara daring jika memungkinkan, seluruh sekolah di Kecamatan Menjalin untuk sementara diminta menghentikan aktifitas luring serta guru piket juga ditiadakan, melakukan Operasi Yustisi, serta menunda seluruh aktifitas masyarakat yang bersifat mengumpulkan orang seperti pesta pernikahan, acara syukuran dan sebagainya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait akan diberlakukannya Pembatasan Sosial, Camat Menjalin Fortunata Didian menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembatasan sosial ini dengan berbagai langkah yang sudah dikoordinasikan dengan Bupati Landak. 

"Sesuai arahan dari Bupati Landak, kita di Kecamatan Menjalin akan melakukan pembatasan sosial yang akan berlaku mulai besok tanggal 5 - 18 November 2020, kita juga akan membuat surat edaran yang nantinya kita pasang pada titik tertentu serta mengimbau seluruh warga untuk mentaati Pembatasan Sosial tersebut," jelas Camat Menjalin. 

Fortunata Didian juga menambahkan selama Pembatasan Sosial diberlakukan, pihaknya akan rutin menggelar Operasi Yustisi guna mengingatkan semua warga di Kecamatan Menjalin. 

"Nanti selama pembatasan sosial ini berlaku, tentu kita juga akan rutin menggelar Operasi Yustisi dan akan menindak para pelanggar aturan. Kita juga meminta seluruh warga untuk tidak bepergian keluar dari Kecamatan Menjalin serta tidak menerima tamu dari luar," pesannya. (MC/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini