Bripka Sadrak menyampaikan imbauan tentang patuhi protokol kesehatan.
Mandor (Suara Landak) - Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Sadrak menyampaikan imbauan tentang patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 di Desa Salatiga Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Jumat (30/10/2020).
Bripka Sadrak berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
Ia mengatakan untuk mengutamakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan membudayakan pola hidup sehat.
"Disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua," ajaknya. (Delvis/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM