Seorang pengendara terjaring operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker.
Meranti (Suara Landak) - Kepolisian Sektor Meranti gencar menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menggunakan masker, Selasa (27/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi yang dipimpin oleh PLH Kapolsek Meranti Aipda Uray Zulfaqar digelar pada simpang tiga Pasar Meranti Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.
Menurut PLH Kapolsek Meranti Aipda Uray Zulfaqar bahwa Operasi Yustisi gencar dilaksanakan hingga masyarakat mematuhi benar protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah.
"Karena ini merupakan instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," terang Uray.
Terdapat 7 warga yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Meranti dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Kemudian 7 warga tersebut didata dan diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat berkendara.
"Ada 7 warga yang kita data melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker," kata Uray. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM