|

Streaming Radio Suara Landak

Komisi A dan Eksekutif Tindaklanjuti Raperda Perubahan Perda No 5 Tahun 2016

Rapat gabungan bersama Tim Eksekutif dalam menindaklanjuti Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah khususnya di wilayah Kabupaten Landak, Jumat (9/10/2020).

Ngabang
(Suara Landak) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat gabungan bersama Tim Eksekutif dalam menindaklanjuti Raperda Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah khususnya di wilayah Kabupaten Landak, Jumat (9/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan Anggota Komisi A, dihadiri secara langsung oleh Tim Eksekutif beserta staf dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan rapat kali ini yaitu antara Komisi A dan Tim Eksekutif sudah merampungkan pembahasan tentang perubahan ke-2 Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

Adapun yang disampaikan tentang beberapa perubahan yaitu urusan bidang pertanahan sekarang digabung di bidang penataan ruang, dan pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum. Kantor Kesbangpol yang semula Kantor kemudian naik status menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Rumah Sakit menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah pengawasan dalam hal ini untuk memberikan laporan kegiatan dan pelaksanaan di Rumah Sakit itu pada Dinas Kesehatan atau menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Jadi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dan dari segi management dan operasional mereka tetap otonom," ucap Heri Saman.

Ia juga menambahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai yang ditetapkan banmus DPRD Landak akan disahkan/disetujui pada pertengahan bulan Oktober ini yaitu Tanggal 13 Oktober 2020.

Ketua Komisi A, Cahyatanus mengatakan sudah merampungkan Racangan Susunan Perda perangkat daerah Kabupaten Landak.

Cahyatanus menambahkan pihaknya membahas 3 (tiga)  OPD. Pertama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Kabupaten Landak yang sebelumnya bidang pertanahan itu berada di sekretariat daerah kabupaten, namun karena ada perintah undang-undang bahwa bidang tersebut harus di kembalikan di bidang teknis.

"Oleh karena itu bidang pertanahan masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Perumahaan Rakyat," katanya.

Kemudian Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang dulunya kantor biasa sekarang menjadi kantor badan IPB.

"Sehingga badan di maksud lebih bisa melaksanakan tugas fungsi sesuai yang kita inginkan," ujar Cahyatanus.

Selanjutnya Cahyatanus menuturkan bahwa rumah sakit yang menjadi UPT yang mana di bawah Dinas Kesehatan dan saling koordinasi dan untuk menjadi direkturnya adalah Eselon 3 A.

Tim Eksekutif, Nikolaus menyampaikan dalam rapat gabungan antara DPRD Landak Komisi A dengan Tim Eksekutif membahas terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. 

"Atas nama Tim Eksekutif, mengucapkan terima kepada DPRD Landak atas saran dan masukannya, dalam rangka pembahasan penyempurnaan terkait Raperda ini," tukasnya.

Tentunya ada beberapa hal yang disepakati, misalnya penggabungan unsur Pertanahan ke PU, meningkatkan status Kantor Kesbangpol menjadi Badan, merubah status RSUD menjadi UPT,  jadi UPT/RSUD ini berada dibawah Dinas Kesehatan.  

"Hal ini dalam rangka efektivitas pelayanan, untuk tindaklanjutnya agar lebih efektif maka akan dijalankan pada tahun 2021 dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub)," ujar Nikolaus. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini