-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Komisi A dan Dukcapil Gelar Rapat Dengar Pendapat

Rapat dengar pendapat membahas tentang kependudukan di Landak.

Ngabang
(Suara Landak) - Komisi A DPRD Landak bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gelar rapat dengar pendapat membahas tentang kependudukan di Kabupaten Landak, Selasa (13/10/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus juga dihadiri oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta staf. 

Dalam kegitan tersebut Ketua Komisi A,  Cahyatanus menyampaikan rapat ini terdapat beberapa kesimpulan Disdukcapil Landak dalam rangka menetapkan sistem kependudukan kepada masyarakat. Mereka melakukan jemput bola selalu berinovasi-inovasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat. 

"Sesuatu yang mudah kenapa harus dipersulit, itu inti rapat kita pada hari ini," katanya.

Lanjut Cahyatanus, telah mendapatkan informasi dari Disdukcapil dalam rangka untuk mendapatkan akta kelahiran, bagi mereka yang melahirkan di rumah sakit pada saat itu juga mereka bisa mengurus dan bisa keluar akta kelahirannya.

"Dengan catatan udah ada nama, jadi sebulum anaknya lahir mereka harus udah menyiapkan nama ketina anaknya sudah lahir dan keluar dari rumah sakit anak nya sudah menpunyai akta kelahiran," ujar Cahyatanus. 

Ia menambahkan bagi mereka yang sudah meningal dunis, Disdukcapil harus mengeluarkannya dari kartu keluarga dengan catatan harus ada surat keterangan meningal dari kepala desa. 

Kemuduian Cahyatanus menambahkan DPRD bersama dengan Disdukcapil sepakat bahwa pelayaan masyarakat tetap terus diutamakan dan kepada 6 kecamatan yang peralatannya rusak agar segera diperbaiki atau diganti.

Adapun jumlah penduduk yang ada di kabupaten landak persatu juni 2020, berjumlah 402,344 Jiwa.  

"Artinya akan ada penambahan jumlah kursi di DPRD Landak untuk kedepannya," kata Cahyatanus.

Sementara itu Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Landak, Alessius Asnanda menyampaikan pada kegiatan rapat kali ini yaitu membahas tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Landak.

"Tadi juga sudah disampaikan kepada Komisi A bahwa proses Administrasi Kependudukan ini mengalami loncatan-loncatan, mungkin tahun lalu masih pelayanan dengan manual, sekarang sudah dengan pelayanan Online Integrasi dan sampai ketingkat Kecamatan, Desa dan Masyarakat, dan Masyarakat tidak perlu lagi untuk capek-capek datang di Kabupaten untuk mengurus kependudukan dan cukup melalui aplikasi," ucap Alessius Asnanda.

Ia juga menambahkan dan untuk masyarakat juga bisa mencetak ditempatnya masing-masing yaitu dengan catatan mempunyai jaringan internetnya ada. Kedepannya pihaknya juga punya rencana untuk membangun anjungan Dukcapil mandiri.

"Dengan adanya Dukcapil mandiri ini mereka bisa seperti mencetak ATM, dan kemarin juga sudah diusulkan ke Dukcapil Kemendagri ada 3 tempat yaitu Kecamatan Menjalin, Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Jelimpo dari titik ujung ke ujung," sahutnya. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini