-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Empat Instansi Kecamatan Sengah Temila Razia Masker di Tempat Usaha

Razia masker di Kecamatan Sengah Temila.
Sengah Temila (Suara Landak) -  Menghindari tingginya penularan virus corona di wilayah Kabupaten Landak, empat instansi Kecamatan Sengah Temila yang terdiri dari Koramil, Polsek, Kecamatan dan Puskesmas Pahauman kembali menggelar razia masker di tempat usaha di Pasar Lintang Pahauman, Kamis (1/10/2020).

Kepala Puskesmas Pahauman Budi Santosa mengatakan kegiatan ini adalah suatu proses memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol new normal serta sosialisasi tentang peraturan Bupati nomor 41 tahun 2020.

Ia berharap agar masyarakat bisa menjadikan anjuran yang tertuang di dalam Peraturan Bupati itu menjadi budaya baru untuk menciptakan kondisi kesehatan optimal bagi diri sendiri dan bagi orang lain yang ada di sekitar, baik keluarga ataupun masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung penuh dan melaksanakan anjuran 4M yaitu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," terang Budi.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel pada saat dikonfirmasi mengatakan Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020.

Ia berharap dengan adanya operasi yustisi dapat mencegah penularan secara kolektif di masyarakat dan kegiatan ini akan tetap terus dilakukan sesuai jadwal.

"Selanjutnya akan ada penindakan bila tidak mematuhi peraturan ini,” terang Ipda Chanel.

Ipda Chanel juga mengungkapkan, Operasi Yustisi masih ditemukan 11 pelaku usaha di Pasar Lintang Pahauman yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

"Kita berikan sangsi sosial berupa sanksi teguran membuat peryataan," ucap Kapolsek Sengah Temila. (Simson/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini