-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Tidak Gunakan Masker Saat Memasuki Mako Polsek Menjalin akan Disanksi

Seorang warga diberikan sanksi menyapu lantai.
Menjalin (Suara Landak) - Personel Polsek Menjalin akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mau menggunakan masker ketika memasuki Mako Polsek, Kamis (17/8/2020).

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan warga agar selalu menggunakan masker ketika hendak keluar rumah.

"Kita hari ini sudah melakukan tindak disipilin kepada masyarakat ketika memasuki Mako Polsek Menjalin tanpa memakai masker," ujar Kapolsek Menjalin, Iptu Burhan Nuddin.

Iptu Burhan mengatakan telah meberikan perintah kepada anggotanya untuk mengambil tindakan disiplin terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat memasuki Mako Polsek Menjalin.

"Apabila masyarakat tidak menggunakan masker masuk di Polsek Menjalin tanpa masker, ambil tindakan disiplin jangan ragu-ragu untuk melakukannya," tegasnya.

"Karena sudah jelas kita sudah pasang baliho wajib pakai masker di area Mako di depan Pintu Masuk," tambahnya.

Kanit Sabhara Polsek Menjalin, Aiptu Suwandi langsung melakukan tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika memasuki Mako Polsek seperti menyapu lantai.

"Kita berlakukan kepada masyarakat dengan menyapu lantai area Mako sebagai sanksinya sesuai dengan Pergub no 110 dan peraturan Bupati Landak no 41," jelasnya.

Suwandi menerangkan bahwa personel Polsek Menjalin setiap hari memberikan imbauan menggunakan brosur maupun pemasangan baliho di rumah-rumah penduduk dan tempat pelayanan agar masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mengikuti anjuran pemerintah. (Rodi/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini