![]() |
Polisi memberikan teguran secara tertulis kepada warga yang tidak menggunakan masker. |
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Meranti Bripka Dodi memberikan teguran tertulis kepada warga di Dusun Jelayan Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak karena tidak menggunakan masker.
"Hal tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan warga terkait penerapan protokol kesehatan dalam melawan Covid-19," kata Dodi.
Selain memberikan teguran tertulis, Dodi juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut Kepolisian Sektor Meranti berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menerapkan pola hidup sehat demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Harapan kami masyarakat selalu gunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menerapkan pola hidup sehat demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona," imbuh Dodi kepada warga. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM