|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Menjalin Gelar Razia Masker bagi Pengendara dan Pejalan Kaki

Anggota Polsek Menjalin mencatat identitas pengendara mobil yang tidak menggunakan masker.
Menjalin (Suara Landak) - Sosialisasi Pergub No 110 dan Peraturan Bupati No 41 tahun 2020, Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin memberikan perintahkan kepada personelnya untuk melaksanakan kegiatan razia bagi pengendara kendaraan roda empat dan roda dua serta pejalan kaki wajib untuk menggunakan masker, Jumat (18/9/2020).

"Kegiatan ini dilaksanakan di depan Mako Polsek Menjalin. Kita berhentikan kendaraan baik itu bus, truk, kendaraan pribadi, motor dan pejalan kaki kita periksa apakah menggunakan masker atau tidak," kata Iptu Burhan Nuddin.

Petugas Polsek Menjalin akan mempersilahkan pegendara melajutkan perjalan bagi yang sudah menggunakan masker.

"Bagi yang sudah menggunakan masker kita suruh jalan kendaraannya dan kita ucapkan terima kasih sudah menggunakan masker. Yang tidak menggunakan masker kita catat identitasnya, nama, alamatnya dan masih kita berikan sanksi teguran secara lisan, belum ada penindakan," ungkap Burhan.

Kegiatan ini akan rutin laksanakan Polsek Menjalin untuk penertiban masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

"Kita berharap dengan diadakannya kegiatan ini tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Mari bersama kita lawan Covid-19 dan ikuti anjuran pemerintah. Kita juga minta dukungan dari semua pihak Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, Toga, Todat dan yang lainnya untuk selalu mendukung kegiatan ini," harap Burhan.

Burhan mengatakan kegiatan berjalan dengan tertib, arus lalu lintas berjalan lancar.

"Anggota tidak menemukan kendala di lapangan, selama kegiatan berlangsung aman," ucap Burhan. (Rodi/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini