Binmas Polres Landak menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan kepada jamaah masjid. |
Kunjungan anggota Polres Landak ini diterima baik oleh pembina Masjid Al Hidayah, Ustadz Junaidi serta jamaah Masjid.
Eko menyampaikan kepada Ustadz Junaidi dan jamaah Masjid dalam melaksanakan ibadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Dalam pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan ya pak," ucap Eko kepada Ustadz Junaidi.
Selain memberikan imbauan, Eko turut membagikan masker kepada beberapa jamaah yang tidak menggunakan penutup mulut dan hidung ini. Kemudian Eko juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Saat ini sudah ada Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang salah satunya berisi sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Ustadz Junaidi menyampaikan bahwa sudah mengetahui peraturan gubernur tersebut dan setiap pelaksanaan ibadah selalu disampaikan kepada jamaah.
"Iya pak, kami sudah mengetahui akan peraturan Gubernur Kalbar dan akan selalu kami ingatkan kepada jamaah," terang Ustadz Junaidi. (Unggul/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM