Bripka Roberto memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan. |
Imbauan tersebut disampaikannya kepada Aman yang merupan warga Dusun Meranti Hilir Desa Meranti. Bripka Roberto selalu mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Roberto mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dan teman serta lingkungan dimasa adaptasi kebiasaan baru, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas diluar rumah serta menerapkan pola hidup sehat adalah kunci untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia juga menjelaskan tentang sanksi administrasi dan sangsi sosial yang di berikan oleh pemerintah apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha bisa diberikan pada pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat dikenakan sangsi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan tempat lainnya," terang Roberto.
Amat mengucapkan terima kasih kepada Roberto, menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui Pergub Kalbar dan Perbup Landak berikut sangsinya,
"Karena itu sosialisasi ini sangat penting," jelasnya. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Radio Suara Landak 98 FM