Bripka Sutrisno menyampaikan imbauan mengikuti protokol kesehatan. |
Imbauan tersebut disampaikannya kepada warga Dusun Selange Desa Selange, dimana ia selalu mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sutrisno mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dan teman serta lingkungan di masa adaptasi kebiasaan baru, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas di luar rumah.
"Serta menerapkan pola hidup sehat adalah kunci untuk mencegah penyebaran virus corona," terangnya.
Ia juga menjelaskan tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial yang diberikan oleh pemerintah apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha bisa diberikan pada pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat dikenakan sangsi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan tempat lainnya" jelas Trisno. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM