|

Streaming Radio Suara Landak

Seluruh Fraksi Setuju Disahkan Raperda Pencegahan Narkotika menjadi Perda

Ketua DPRD Landak, Heri Saman.
Ngabang (Suara Landak) - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak telah menyetujui Rencana Peratitan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, Rabu (26/8/2020).

Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan juga dihadiri Wakil Bupati Landak, staf ahli serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui atas Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan Narkotika dan Perkusor Narkotika yang sudah dibahas beberapa minggu lalu.

“Secara umum kita menyambut baik atas Raperda terkait Narkotika dan Perkusor Narkotika ini, dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Landak,” kata Heri Saman.

Hal senada disampaikan Cahyatanus saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tim eksekutif maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak setuju Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak,” ujar Ketua DPRD Landak.

Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius usai rapat menyampaikan bahwa DPRD Landak memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah terutama dalam pembahasan dan pencegahan narkotika namun dirinya menambahkan dalam pelaksanaannya perlu melibatkan lembaga adat dan agama.

"Untuk membantu pemerintah dalam rangka melakukan mencegah narkotika di Kabupaten Landak. Dalam masalah ini sangat pantas dicegah karena narkoba ini sudah masuk ke pelosok-pelosok sehingga memang perlu kita antisipasi dengan membuat Perda ini tetapi pelaksanaannya akan lebih efektif dengan melibatkan lembaga adat dan agama," terang Oktapius. (Rilis/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini