![]() |
Polisi bentangkan spanduk imbauan karhutla. |
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas saat melakukan sambang mengimbau warga setempat untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan secara besar-besaran yang dapat menimbulkan kabut asap dan polusi udara serta menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan yang akan mendapat sanksi hukum.
“Kami akan selalu memberikan imbauan kepada warga masyarakat dan puji Tuhan sebagian besar warga memahami dan mengerti tentang himbauan dan larangan yang kami sampaikan terkait karhutla” ungkap Brigpol Deni Sastro. (Riky/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM