|

Streaming Radio Suara Landak

Kejari Landak Gelar Kegiatan Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti

Kejari Landak melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Ngabang (Suara Landak) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin (20/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak, Baringin mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan keputusan pengadilan sebanyak 42 perkara.

"Barang-barang yang sesuai keputusan pengadilan dan diarahkan untuk dimusnahkan, pasti akan kita laksanankan pemusnahannya," tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari perkara pencurian, narkoba, pertambangan tanpa izin dan perkara lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air, dirusak dengan palu, dipotong-potong maupun dengan cara dibakar.

"Kita melakukan kegiatan sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) dan secara kebetulan kegiatan ini juga berhubungan dengan HUT Hari Bhakti Adhyaksa," pungkas Baringin.

Baringin juga menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. Sedangkan pada tahun ini rencananya akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun.

"Gudang barang kita terbatas, setiap tahun pasti kita laksanankan minimal sekali. Mungkin tahun ini kita laksanankan dua kali, kemungkinan akhir tahun," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman rumah dinas Kejari Landak sekitar kota Ngabang, Kabupaten Landak ini turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas II B Landak Jose Quelo, Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, perwakilan Dinas Kesehatan Landak, KBO Reskrim Polres Landak, Kasat Reserse Narkoba Polres Landa serta Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Landak. (Fik/Dina)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini