-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Saat Membuka Lahan di Desa Kelampai Setolo

Polisi dan warga bentangkan banner stop karhutla

Meranti (Suara Landak) - Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A Roberto R memberikan imbuan kepada warga masyarakat di Dusun Sui. Muntik Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan membakar hutan untuk membuka lahan dan dampak yang di timbulkannya, Jumat (17/4/2020).

Menurut Bripka Roberto, kegiatan yang dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sanksi dari larangan karhula, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pasal 187 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa di pidana 12 tahun penjara,” terang Roberto.

Masyarakat Dusun Sui Muntik Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan mendukung untuk tidak membakar hutan saat membuka ladang. (JP/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini