-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Sengketa Lahan, Polsek Mempawah Hulu Panggil Kedua Belah Pihak

Suasana proses mediasi sengketa lahan

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Brigpol Hamdan melaksanakan mediasi penyelesaian masalah (problem solving) sengketa lahan antara J dengan L yang di ruang Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Kabupaten Landak, Rabu (1/4/2020).

Atas kejadian ini, Polsek Mempawah Hulu memanggil pihak yang bersengketa untuk mengklarifikasi status kepemilikan tanah tersebut.

J dan L merupakan warga Dusun Nangka Desa Pahokng Kecamatan Mempawah Hulu dan masih memiliki hubungan keluarga.

"Dalam hal ini, L mengklaim sekaligus menggugat bahwa lokasi tanah tersebut adalah miliknya yang telah dibeli dari salah satu warga Desa Pahokng," kata Brigpol Hamdan.

Dalam pembelian dan kepemilikian tanah tersebut tidak ada bukti surat kepemilikan yang sah yang bisa dijadikan dasar kekuatan kedua belah pihak.

"Sesuai keputusan hasil rapat bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengecekan lokasi dan pemasangan patok batas," ungkap Brigpol Hamdan

Kemudian pengecekan lokasi dan pemasang patok akan difasilitasi oleh Polsek Mempawah Hulu, pengurus adat, kepala desa dan mendatangkan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak bersengketa.

Hadir dalam kegiatan problem solving tersebut diantaranya Timanggong Pahokng Ilir, Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu, Kanit Reskrim dan tokoh masyarakat. (Dens/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini