![]() |
Pelaku pencurian, MP (18) |
Ngabang (Suara Landak) - Satuan Reskrim Polres Landak meringkus MP alias M (18), seorang pencuri dan merupakan residivis bersembunyi di sumur warga sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu (22/4/2020).
Tersangka sebelumnya melakukan tindakan pidana pencurian di Desa Papung, Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak pada 29 Maret 2020 silam.
Kasatreskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara yang juga turut memimpin penangkapan mengatakan Tim Jatanras Polres Landak melakukan penyelidikan pada Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut berada di sebuah kos yang berada di Dusun Pulau Bendu," ujar Iptu Idris Bakara.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku tidak berada di kost. Kemudian Tim Jatanras melakukan pencarian kembali pada pukul 03.00 WIB dan mendapatkan informasi pelaku berada di Gang Steher, Desa Hilir Tengah.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku kabur dan lari untuk mengamankan diri ke pemukiman warga," kata Iptu Idris Bakara.
Pada saat dilakukan pencarian terhadap pelaku sekitar pukul 06.30 WIB, ternyata pelaku bersembunyi di dalam sumur warga.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua printer, tiga buah obeng, satu STNK Mio dan satu STNK Jupiter.
Berdasarkan keterangan Idris Bakara, pihak Polres Landak masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian yang dilakukan MP. (Fik/Hendra)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM