|

Streaming Radio Suara Landak

Perpanjang Kerja dari Rumah, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online

Suasana rapat di ruang DPPKP 

Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak telah memutuskan untuk memperpanjang masa work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jabatan administrator hingga 13 Mei 2020.

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Landak Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak, Sahbirin menjelaskan bahwa Setiap Unit Kerja menetapkan rencana kerja atau target kinerja yang akan diselesaikan setiap minggunya.

"Setiap Unit Kerja juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala yang ditujukan kepada pimpinan Instansi dan Setiap pimpinan unit kerja menugaskan stafnya dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan rencana kerja atau target kinerja yang sesuai berdasarkan Surat Edaran Bupati Landak dimana volume dan waktu penugasan kerja diatur, hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir kontak person satu sama lain (Physical Distancing)," Jelas Sahbirin di Kantor DPPKP Landak, Rabu (29/04/20).

Dia juga menegaskan bahwa pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan seperti menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

"Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan rencana kerja atau target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di instansi," ujar Sahbirin.

Sementara Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPPKP Kabupaten Landak, Irawan Prastomo menyatakan bahwa presensi setiap ASN baik PNS maupun PTT melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku dan jadwal Work From Home yang dibuat pada masing-masing unit kerja, namun jika di wilayah tempat tinggal ASN yang belum memiliki akses internet, maka ASN tersebut wajib melaporkan kehadirannya melalui media lain.

"Presensi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, dan pesan elektronik lainnya," tutup Irawan. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini