-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Karolin : 1 PDP Meninggal Dunia, Tetap Patuhi Protokol Dari Pemerintah


Proses evakuasi pasien yang meninggal dunia sesuai protokol Covid-19

Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengkonfirmasi melalui bahwa sudah ada satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease (Covid-19) meninggal dunia dan telah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19, PDP tersebut meninggal dunia pada Sabtu (25/4/2020) pukul 12:00 WIB dengan hasil rapid test reaktif.

"Kami menginformasikan bencana COVID-19, bahwa pada hari ini (sabtu,25/4/2020) ada salah seorang PDP yang meninggal dunia dan telah dimakamkan sesuai dengan standar protokol COVID-19. Pasien yang bersangkutan mengeluhkan sesak nafas serta dilakukan rapid test dengan hasil reaktif dan pada pukul 12:45 WIB pasien meninggal dunia dan langsung dimakamkan juga pada hari ini. Pasien memang meliki riwayat penyakit jantung sebelumnya, tetapi yang menyebabka pasien ini PDP adalah hasil rapid test yang reaktif," ungkap Karolin saat ditemui di Pendopo Bupati Landak, sabtu (25/4/2020) malam.

Bupati Landak juga mengatakan untuk pihak keluarga pasien yang memiliki kontak langsung dengan pasien juga akan dilakukan penanganan sesuai dengan protokol COVID-19 serta dilakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kepada seluruh keluarga juga dilakukan penanganan sesuai dengan protokol COVID-19 akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh anggota keluarga yang memiliki kontak erat dengan pasien dan akan melakukan juga isolasi mandiri di rumahnya," terang Karolin.

Berdasarkan data pasien tersebut seorang laki laki berusia 41 tahun dan kronologi pasien dirujuk dari puskesmas Ngabang dengan gejala sesak nafas dan status PDP. Pasien diterima di iGD RSUD Landak sekitar pukul 12:00 WIB dengan kondisi kritis, sesak nafas, kemudian dilakukan tindakan pertolongan namun tidak tertolong dan pasien meninggal dunia pukul 12:45 WIB. Hasil rapid test pasien adalah reaktif dan jenazah pasien kemudian dirawat sesuai prosedur standar protokol COVID-19 serta langsung dimakamkan sekitar pukul 17:00 WIB.

Sampai dengan hari ini jumlah PDP Kabupaten Landak yakni 3 orang, OTG berjumlah 19 orang dan OPD yang masih dalam pemantauan berjumlah 1779 orang. Bupati Landak kembali menegaskan serta mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol dari pemerintah dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

"Saya meminta masyarakat agar mematuhi protokol yang ditetapkan oleh pemerintah yakni jaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak benar-benar perlu dan gunakan selalu masker Anda," tegas Karolin. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini