|

Streaming Radio Suara Landak

Bilik Disinfeksi Masih Ada di Rumdis Khofifah Meski Dilarang, Ini Alasannya

Bilik disinfeksi di Gedung Negara Grahadi. [Suara.com/Arry Saputra]

Jawa Timur (Suara Landak) - Selain Bandara Internasional Juanda, kantor pemerintahan di Surabaya juga masih menggunakan bilik disinfeksi untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona covid-19.

Seperti di Gedung Negara Grahadi yang merupakan rumah dinas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekaligus sebagai aula pertemuan di Surabaya.

Pengunjung yang akan masuk tempat ini akan melalui dua tahap sterilisasi dan pemeriksaan.

Pantauan di lokasi, sebelum memasuki tempat ini para pengunjung akan melewati tenda disinfeksi drive thru dan diperiksa suhu tubuhnya.

Bagi yang pengendara roda dua cukup melepas helm dan diperiksa suhu tubuhnya, apabila suhu tubuh normal mala diizinkan untuk masuk.

Sementara pengendara roda empat disemprot kendaraannya. Seluruh penumpang dipersilahkan keluar untuk diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermal gun.

Kemudian ketika akan memasuki ruangan lain yang ada di tempat tersebut, pengunjung akan masuk ke dalam bilik sterilisasi yang secara otomatis menyemprotkan cairan disinfektan ketika dilewati orang. Penyemprotan disinfektan berasal dari atap bilik disinfeksi.

Padahal, penyemprotan disinfektan di tubuh manusia tidak direkomendasikan. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 pada pada 3 April 2020, salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.

Sementara itu, pihak Pemprov Jawa Timur melalui Ketua Gugus Kuratif Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi membenarkan adanya edaran mengenai pelarangam bilik disinfeksi.

Namun, bilik disinfeksi atau sterilisasi yang terpasang di Gedung Negara Grahadi dinilai aman.

"Jadi memang dari Kementerian Kesehatan dirjen lingkungan itu mengeluarkan edaran tentang bilik disinfeksi itu, yang tidak boleh itu kalau disemprotkan ke manusianya, bisa menimbulkan iritasi," kata Joni saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (4/4/2020).

Joni menjelaskan mengenai pelarangan bilik disinfeksi tersebut apabila penyemprotan cairannya mengenai bagian muka seseorang. Misalnya, seperti mata, hidung dan mulut. Maka bagian tersebut bisa menimbulkan iritasi.

"Kalau kepada benda kalau usap tidak menimbulkan masalah, kalau disemprotkan ke muka bisa menimbulkan iritasi. Coba dibaca seperti itu ya nanti," jelasnya.

Sehingga, kata dia, bilik disinfeksi yang ada di lingkungan Gedung Negara Grahadi dinilai aman dan tak membuat para pengunjung terkena di bagian sensitif yang bisa membuat iritasi.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini