|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Sebangki dan Perangkat Desa Lakukan Pengecekan Cafe Wifi

Anggota polisi yang melakukan pengecekan di cafe wifi
Sebangki (Suara Landak) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran Covid 19. Dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah pembatasan jam operasional tempat usaha dari pukul 08.00-21.00 WIB.

Polsek Sebangki, Perangkat Desa Sebangki serta staf Kantor Camat Sebangki berkolaborasi melakukan pengecekan terhadap tempat usaha seperti cafe wifi pada pukul 21.30 WIB pada beberapa titik di wilayah desa Sebangki Kecamatan Sebangki, Jumat (27/3/2020).

Dalam kegiatan pengecekan tersebut Kanit Sabhara Bripka Tahta H Deo dan Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok didampingi oleh Kepala Desa Sebangki Aren Pagea, Ketua BPD Desa Sebangki Abung dan staf Kecamatan Sebangki Ya' Tarlan.

Sasaran dari kegiatan pengecekan tersebut menurut Bripka Tahta seperti cafe wifi yang berada di wilayah desa Sebangki.

"Dilakukan pengecekan pada 3 titik di wilayah Sebangki, ini dilakukan karena cafe wifi biasanya ramai dikunjungi kaum milenial pada malam hari," ujarnya.

Kades Sebangki juga memberikan himbauan himbauan terkait meminimalisir berkumpulnya warga masyarakat dalam jumlah banyak.

Menurut Kapolsek Sebangki Iptu Ra'in melalui Kanit Sabharanya Bripka Tahta Herverisis Deo mengatakan bahwa Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Landak sangat efektif dalam meminimalisir aktifitas warga masyarakat di tempat tempat usaha dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Corona (Covid - 19).

"Khusus di wilayah Sebangki, ke depan Polsek Sebangki bersama forum komunikasi kecamatan dan lintas sektor akan bersama sama melakukan monitoring ke tempat usaha," sambung Bripka Tahta (Deo/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini