|

Streaming Radio Suara Landak

Disdikbud Landak: UN Tingkat SD dan SMP Ditiadakan

Kepala Bidang Kurikulum SMP Disdikbud Kabupaten Landak, Sani

Ngabang (Suara Landak) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Landak Heri Mulyadi mengatakan bahwa penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditiadakan atau dibatalkan.

"Pengadaan Ujian Nasional pada tingkat SD dan SMP pada tahun ini dibatalkan," ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Heri Mulyadi, Kamis (26/3/2020).

Kepala Bidang Kurikulum SMP Disdikbud Kabupaten Landak, Sani menjelaskan menjelaskan pembatalan UN 2020 berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Sedangkan untuk Ujian Sekolah berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat dilaksanakan, tetapi dengan catatan tidak mengumpulkan siswa dalam satu tempat," ujarnya.

Menurut Sani, menindaklanjuti pencegahan penyebaran virus Corona,menjelaskan Disdikbud Kabupaten Landak meniadakan Ujian Sekolah tingkat SD dan SMP.

“Kami akan mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan penyelenggaraa Ujian Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Landak. Sedangkan Ujian Sekolah untuk tingkat SMA kebijakannya diatur oleh Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat. Nilai kelulusan Ujian Sekolah tingakat SD dan SMP dapat diambil dari nilai rata-rata 5 semester terakhir," jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Kemendikbud RI, kelulusan Ujian Sekolah ditentukan berdasarkan nilai rata-rata raport pada  5 semester terakhir.

Kelulusan Ujian Sekolah tingkat SD berdasarkan nilai kelas 4, kalas 5 dan kelas 6 semester ganjil. Sedangkan nilai semester 6 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

Tidak jauh berbeda dengan kelulusan tingkat SMP, nilai yang kelulusan diambil dari nilai raport kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester ganjil. Nilai kelas 9 semester genap digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan. (Fik/Hendra)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini