|

Streaming Radio Suara Landak

Dendam Lama, AL Merusak Mobil Dinas Desa Sampuro

Proses mediasi kasus perusakan mobil dinas

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu lakukan Mediasi terkait kasus perusakan mobil dinas Desa Sampuro yang dilakukan Inisial AL di Desa Caong Kecamatan Mempawah Hulu.

Mediasi dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu, Senin (9/3/2020) pukul 10.00 WIB.

Permasalahan dilatarbelakangi oleh dendam lama. AL merasa sakit hati terhadap HR atas permasalahan sebelumnya. Sehingga AL melakukan pengrusakan dengan senjata tajam jenis samurai.

Pelaku mengayunkan samurai ke bagian depan mobil. Akibat hantaman yang keras, samurai miliknya patah dua. Pengrusakan mengakibatkan kaca mobil dinas tersebut pecah.

Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, tokoh adat serta Kepala Desa Caong dan dimediasi oleh Kanit Reskrim Adventus Veno beserta anggota.

Hasil mediasi kedua belah pihak saling memaafkan dan pelaku mengganti rugi kerusakan. Pelaku juga dikenakan sangsi adat. Hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk damai.

Kedua belah pihak yang berseteru masih memiliki hubungan kekeluarga dan pihak terlapor berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam surat pernyataan damai.

"Agar pelaku tidak mengulangi perbutannya, karena perbuatan tersebut adalah salah di mata hukum dan dapat merugikan diri sendiri," pesan Veno.

Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto di tempat terpisah berharap dengan adanya mediasi permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, pikir dulu sebelum bertindak," imbuh Kapolsek. (Dens/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini