|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak Menghimbau Barang BPNT Harus Diambil dari Produk Lokal

Bupati Landak berjalan di pinggir sawah
Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk barang.

Berkaitan bantuan pangan non tunai, Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap barang- barang yang disalurkan untuk masyarakat tidak mampu tersebut diambil dari produk lokal daerah.

"Sekarang itu ada namanya bantuan pangan non tunai. Jadi dulu ada namanya PKH dikasi duit, sekarang dikasi barang. Saya ingin di kabupaten Landak barang-barang bantuan pangan non tunai ini diambil dari produk lokal daerah kita," kata Karolin di Ngabang, Jumat (6/3/2020).

Bantuan pangan non tunai (BNPT) yang dimaksud bisa berupa beras, gula, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya, bahkan bisa disediakan dalam bentuk makanan mengandung protein seperti telur, ikan dan hasil ternak lainnya.

Karolin sedang menangkap ikan dengan jaring

Bupati Landak Karolin mengungkapkan bahwa komoditas pangan unggulan Kabupaten Landak yang dapat disalurkan yaitu beras lokal dan hasil budidaya ikan air tawar yang saat ini sudah banyak di kembangkan.

"Ada peluang bagi kelompok-kelompok tani dan juga yang memelihara ikan untuk berpartisipasi dalam bantuan pangan non tunai, jadi tidak perlu pusing mencari pasar. Tinggal koordinasi dengan Camat dan Dinas Sosial sehingga kita dapat memberdayakan pedagang lokal kita," kata Karolin.

Lebih lanjut dia menyampaikan dengan adanya program BPNT ini menjadi salah satu alternatif pemasaran hasil pangan bagi masyarakat lokal di daerah agar taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik.

"Jadi jika berminat tinggal diidentifikasi didekat tempat tinggal masyarakat, apakah ada atau tidak warung tempat penyaluran pangan non tunai. Ini alternatif pemasaran bagi yang membudidayakan ikan, menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat," terangnya.

Mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan pangan non tunai telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini