|

Streaming Radio Suara Landak

Rutan Landak Sampaikan Resolusi Pemasyarakatan 2020 dalam Media Gathering

Suasana kegiatan Media Gathering Rutan Kelas II Landak

Ngabang (Suara Landak) - Guna mensukseskan Resolusi Pemasyarakatan 2020, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II kabupaten Landak menggelar Media Gathering, Kamis (27/2/2020).

Kegiatan tersebut mengupas mengenai 15 poin Resolusi Pemasyarakatan 2020 yang disampaikan oleh Sri Puguh Budi Utami selaku Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan. Uniknya, penyampaian materi tersebut menggunakan sistem online secara video streaming.

Jose Quelo selaku Kepala Rutan Kelas II Landak mengatakan 15 poin yang telah disampaikan Ditjen Pemasyarakatan untuk seluruh unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Pemasyarakatan.

Adapun unit yang dimaksud adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara(Rupbasan).

Dia menambahkan dari 15 poin tersebut pihak Rutan berkomitmen dalam menciptakan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Terkait Lapas dan Rutan untuk  pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi," ujarnya.

Jose mengatakan akan memberikan remisi kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Tentunya program itu harus berjalan bebas dari pungutan liar.

Selain itu pihak Rutan Kelas II Landak sudah mensosialisasikan untuk tidak menerima overstaying kepada pihak kejaksaan dan pihak kepolisian.

Dalam mensukseskan Resolusi Pemasyarakan, pihak Rutan Kelas II Landak akan memanfaatkan berbagai media sosial dan pemasangan banner di tempat-tempat strategis. Dia menambahkan semua program tersebut harus berjalan berdasarkan HAM.

"Kami telah mencanangkan salah satunya zona integritas, kami akan sampaikan melalui Facebook, Twitter dan Instagram," pungkasnya.

Adapun 15 poin Resolusi Pemasyarakatan 2020 yang disampaikan oleh Ditjen Pemasyarakan antara lain berkomitmen mendorong 681 satuan kerja pemasyarakatan medapatkan predikat WBK/WBBM, pemberian remisi, pemberian integrasi berupa PB, CB dan CMB, pemberian rehabilitasi sosial dan medis, pemberian layanan makan siap saji.

Kemudian pencegahan dan pengendalian penyakit menular, peningkatan WBP menjadi SDM unggul, mewujudkan ketahanan pangan, mewujudkan zero overstaying, penyelesaian overcrowding, meningkatkan PNBP, membentul kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, penyelenggaraan sekolah mandiri bagi "anak merdeka belajar", revitalisasi basan dan baran dan terakhir mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetian kepada NKRI. (Fik/Kun)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini