|

Streaming Radio Suara Landak

Atasi Permasalahan Sosial Perkebunan, Karolin Berikan Perhatian Khusus

Rapat evaluasi kinerja perusahaan terkait keawajiban pembangunan kebun masyarakat di Kabupaten Landak

Ngabang (Suara Landak) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara resmi membuka Rapat Evaluasi Kinerja Perusahaan Perkebunan Terkait Kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat di Kabupaten Landak yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak, pada Selasa (04/02/2020).

Rapat Evaluasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak (DPRD), Danyon Armed Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Kepala BPN Kabupaten Landak dan Kepala Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Landak.

Kepala Dinas Perkebunan, Alpius menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan rapat evaluasi ini agar tercapainya mediasi yang yang baik antara pihak perusahaan perkebunan dengan seluruh pelaku kepentingan.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar tercapainya mediasi yang baik antara pihak perusahaan perkebunan dengan seluruh pelaku kepentingan sehingga persolaan perizinan perusahaan perkebunan dan permasalahan di lapangan terutama konflik sosial, batas-batas area perkebunan serta kebakaran lahan yang sudah menjadi isu nasional dapat kita atasi bersama tanpa merugikan salah satu pihak,” ujar Alpius.

Selain itu, Alpius juga mengatakan pimpinan perkebunan selaku tim teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak merasa berkepentingan dalam menjebatani semua pihak agar tercapai mediasi sehingga didapat solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi.

“Tentunya diharapkan perlu dilakukan musyawarah dan mufakat atau mungkin melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai acuan dan pedoman dalam mengambil suatu keputusan terhadap usaha perkebunan itu sendiri,” jelas Alpius.

Sementara itu, Karolin Margret Natasa menyampaikan salah satu investasi terbesar yang ada di Kabupaten Landak, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Landak sebagai sektor utama investasi di Kabupaten Landak.

“Perusahaan perkebunan merupakan salah satu investasi terbesar yang ada di Kabupaten Landak. Oleh karena itu, kami akan memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan perkebunan yang di Kabupaten Landak guna mendukung kemajuan daerah ini bersama masyarakatnya. Namum pada kesempatan ini masih saja para pimpinan perusahaan yang tidak mau hadir dalam pertemuan ini, dengan hanya menugaskan perwakilannya saja,” ucap Karolin.

Lebih lanjut, Karolin juga mengatakan adanya kesepahaman antara pemerintah kabupaten landak dengan para pimpinan perusahaan dalam menata investasi perkebunan yang di Kabupaten Landak.

“Saya telah mencermati bahwa persoalaan-persoalaan yang timbul di lapangan saat ini cukup banyak. Hal ini didasari oleh laporan berbagai situasi di lapangan yang dilaporkan oleh masyarakat dan berbagai media sosial dan sebagainya. Oleh Karena itu, tentunya ini menjadi keprihatinan kami yaitu terhadap kondisi masyarakat dan investasi yang ada di Kabupaten Landak agar berjalan seimbang tanpa ada keberpihakan baik masyarakat maupun pihak perusahaan,” katanya.

Terkait peraturan daerah yang sudah dikeluarkan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tersebut. Bupati Landak itu berharap agar dapat mengkaji regulasi terkait peraturan daerah agar tidak dapat merugikan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami harapkan agar semua mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan hal ini agar tidak merugikan masyarakat dan perusahaan yang dikarenakan tingginya konflik yang ada di tengah masyarakat dan perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan salah satu tujuan daripada investasi perkebunan dalam melakukan pembinaan masyarakat,” harap Karolin.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak (DPRD), Heri Saman mengatakan agar mentaati perda yang ada di Kabupaten Landak dalam meningkatkan investasi di daerah dikemudian hari.

“Kami membuat perda itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pihak perusahaan dengan tujuan meningkatkan investasi di daerah tanpa adanya konflik dikemudian hari. Oleh karena itu, perda tersebut wajib ditaati,” ucap Heri Saman. (MC/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini