Peresmian UPTSP Kemenag Landak |
"Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini merupakan yang ke-5 diresmikan di lingkungan tingkat Kantor Kementrian Agama Kalimantan Barat,"kata, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag, Landak, Hasif Arista.
Unit ini merupakan keharusan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan segala hal yang berkaitan dengan urusan Kemenag. Pelayan yang dimaksud sudah tetmasuk pelayanan nikah, dan pelayanan rekomendasi.
"Pelayanan rekomendasi ini baik dari agama kristen, katolik, islam, hindu dan budha. Jadi jika orang memerlukan rekomendasi ataupun surat-surat lainnya, sudah termasuk dalam pelayan terpadu ini," katanya.
Hasif Arista menambahkan, demi meningkatkan pelayan kepada masyarakat, unit tersebut menjadi sentral dalam pengurusan bidang agama, sehingga masyarakat tidak perlu bertanya hendak menuju ruangan tertentu dalam lingkungan kantor Kemenag Landak.
Layanan terpadu tersebut juga didukung dengan layanan online yang mempermudah urusan pembuatan surat dari pelaksan teknis masing-masing bidangnya.
Acara peresmian Unit Pelayan Terpadu Satu Pintu ini dihadiri oleh Asisten Bupati Kabupaten Landak, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalimantan Barat beserta Kepala Bidangnya.
"Harapan saya supaya program ini terlaksana dan diketahui masyarakat. Pelaksanaannya tidak sekedar seremonial tetapi sungguh-sungguh harus ada hasil yang harus dicapai" ujar Fajar Gari.
Ia mengatakan bahwa program tersebut sangat bagus dalam mengarahkan pelayan kepada masyarakat secara prima. Masyarakat dapat menikmati palayanan unit ini setelah acara peresmian. (Fik/kun)