-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Menjalin Memberikan Pelayanan Prima Penerbitan SKCK

Pelayanan pembuatan SKCK Polsek Menjalin

Menjalin (Suara Landak) - Sebagai salah satu instansi pelayanan masyarakat, Polsek Menjalin Polres Landak setiap hari selalu siap dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Seperti yang dilakukan oleh Bintara Intel Polsek Menjalin Bripka Hefriandus Rianto melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diruang pelayanan SKCK Polsek Menjalin, Jumat(31/1/2020).

Rianto mengatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir, foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

"SKCK yang diterbitkan Polsek hanya berlaku untuk keperluan persyaratan kerja swasta, melanjutkan pendidikan," katanya

Dia menambahkan apabila SKCK untuk keperluan persyaratan PNS, Tni Polri, calon anggota dewan, calon kepala desa, atau ingin menikah dengan TNI/Polri, pembuatan SKCK ditangani tingkat Polres maupun Polda.

Dalam penerbitan SKCK kepada seseorang, yang bersangkutan dikenakan biaya sebesar Rp.30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan SKCK tersebut memiliki masa berlaku sampai 6 bulan dan jika dirasa perlu dapat diperpanjang lagi.

"Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon untuk keperluan sesuatu karena ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi" Ujar Iptu Teguh Pembudi sekalu Kapolsek Menjalin. (Priyo/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini