|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Mandor Tahap II Kasus Penampung Emas Illegal ke Kejari Landak

Pelaku kasus penampung emas illegal saat dilimpahkan di Kejari
Mandor (Suara Landak)- Unit Reskrim Polsek Mandor yang dipimpin oleh Bripka Heri Efendi bersama Bripka Muhadi melakukan tahan II pada perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mandor, pada Kamis  (16/1/2020) siang.

Tahap II merupakan penyerahan atau penghadapan terduga pelaku tindak pidana berikut Barang Bukti perkara yang dilakukan.

Heri Efendi menjelaskan penyerahan terduga dan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Ngabang, yang diterima langsung Desi septiana wati, S.H. Jaksa yang menangani Perkara.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga tahap II ini kami lakukan guna pelaksanaan proses selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, tahap II ini terkait kasus melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian barang yang diduga Emas tanpa ijin yang dilakukan terduga AS warga Desa Mandor.

"Tahap II ini mengenai kasus Menampung hasil Pertambangan Tanpa Injin (PETI) yang dilakukan AS," ucapnya. (Alek)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini