Bupati Landak Karolin Margret Natasa |
"Penyakit rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit hewan yang sangat berbahaya dan mematikan dapat menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran, jilatan luka oleh hewan pembawa rabies atau hewan penular rabies," kata Karolin di Pendopo, Jumat (17/01/2020).
Bupati mengkatakan, penyakit rabies sudah menyebar di 13 Kabupaten atau Kota yang ada di kalimantan barat hanya kota pontianak yang terbebas dari penyebaran rabies, di Kabupaten Landak penyakit rabies ini sudah menyebar di 13 Kecamatan, untuk itu perlu dilakukan tindak pengendalian, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing dari luar Kabupaten Landak ataupun membawa anjing dari Kabupaten Landak ke Kabupaten atau Kota lain.
"Jadilah pemilik hewan peliharaan yang bertanggung jawab dengan memberi makan atau minum, mengkandangkan serta menjaga kesehatanya dengan vaksinasi anti rabies pada hewan peliharaan setiap tahunya, setelah hewan peliharaan seperti hewan penular rabies (HPR) di vaksinasi anti rabies oleh petugas kesehatan hewan, kemudian jangan dimandikan, hewan di kandangkan atau di kurung selama 14 hari untuk mencegah kematian pasca vaksinasi,"terang Karolin.
Ia menyampikan jika tergigit oleh salah satu hewan pembawa rabies (HPR) seperti anjing, kucing, atau kera segeralah cuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan setelah itu pergi ke Puskesmas untuk penanganan lebih lanjut.
"Walaupun lukanya kecil, tetapi tetap harus diperiksakan ke Puskesmas dan mendapatkan vaksin untuk manusia agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bahkan sampai kepada kematian," tutup Karolin (MC)