|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak jawab PU Fraksi DPRD Terkait Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Penyerahan berkas jawaban PU fraksi dari bupati landak kepada DPRD Landak - MC
Landak (Suara Landak) – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa Jawaban atas Pandangan Umum terhadap Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Pidato Pengantar Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kamis (28/11/2019).

Walaupun secara umum seluruh fraksi-fraksi di DPRD Landak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang yang diajukan oleh Bupati Landak, tetapi ada beberapa masukan dan saran yang telah disampaikan untuk ditindaklanjuti.

Dari fraksi Partai PDIP berpendapat bahwa perda ini harus disusun bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus didesain sebagai alat pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Fraksi Partai PDIP memandang perlu dijelaskan dalam raperda mengenai mekanisme pengawasan terhadap pemungutan serta pengawasan petugas pemungut dan penera.

Menanggapi saran ini Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa dalam pandangan umum yang disampaikannya menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh fraksi PDIP. Karolin mengatakan dalam upaya pengawasan tidak dapat dilakukan oleh pihak UTTP apabila tidak melakukan pembayaran.

“Pada hari ini kita memberikan jawaban atas berbagai saran, pendapat maupun pernyataan yang telah disampaikan dalam dapat paripurna pada 27 November 2019 yang lalu. Dapat dijelaskan bahwa pengawasan pemungut tidak dilakukan karena pemilik UTTP setelah dilakukan tera/tera ulang langsung membayar ke bendahara penerimaan,” jelas Karolin.

Yang kedua Fraksi Partai Demokrat berharap perda ini mampu mengurangi angkutan muatan yang berlebihan.
Sedangkan fraksi partai Nasdem menyampaikan beberapa saran yaitu terkait besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam mempersiapkan perangkat atau alat penera sehingga dapat dioperasikan serta mengenai obyek retribusi.

Bupati Landak berharap Raperda yang telah diusulkan ini dapat segera dibahas untuk menjadi Perda. Bupati Karolin memandang penting sekali melakukan tera/tera ulang terhadap timbangan yang digunakan para pedagang dan penarikan retribusi pelayanan tera ulang untuk meningkatkan PAD Kabupaten Landak.

“Kita di Kabupaten Landak hanya bisa mengambil yang kecil-kecil saja, seperti restribusi pasar, sementara yang besar-besar sudah ditangani Pemerintah Pusat. Oleh karena itu kami berinisiasi untuk Tera/Tera Ulang,” ucap Karolin.

Berdasarkan ringkasan laporan tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang, seluruh fraksi di DPRD Landak menyatakan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat dilanjutkan, sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MC)

Disiarkan: Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini