|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pilkades Serentak

Suasana Rapat

Ngabang (Suara Landak) - Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Landak Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa Pimpin Rapat Koordinasi dengan Camat Se-Kabupaten Landak, rapat ini di laksanakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Senin (21/10/2019).

Hadir dalam Rapat Koordinasi ini Sekda Landak, Ketua Bawaslu Landak, Para Staf ahli Bupati Landak, Para Kepala OPD Landak dan seluruh Camat yang ada di Kabupaten Landak.

Ada 50 desa dari 8 Kecamatan yang di Kabupaten Landak Mengikuti Pilkades Serentak Tahun 2019 ini.

Dalam arahanya Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa Berkaitan dengan pilkades ini, ada landasan undang-undang pilkades yang tidak lengkap dan pengaturanya terlalu umum dibandingkan dengan Undang-undang Pemilu.

"Kalau undang-undang pemilu diatur sangat jelas dan undang-undang pemilu ini harus ada turunanya yaitu peraturan KPU dan peraturan Bawaslu, Sehingga dalam pelaksanaanya tidak rancu, dan itu pun masih terjadi berbagai perbedaan pendapat, sehingga masih ada perselisihan, Dalam undang-undang pilkades, aturan dan regulasinya sangat sederhana dan sangat umum," Tukas Karolin.

Sementara itu plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak Mardimo menyampaikan Berkaitan dengan pilkades serentak, pada saat ini persiapan sudah tahap pencalonan.

"Pada hari ini dari pihak kecamatan sudah menyampaikan daftar calon kades kepada kami untuk memudahkan peripikasi. dari peripikasi ini kita dapat melihat dari desa mana yang calon kadesnya lebih dari 5 orang dan sudah beberapa yang sudah kita identifikasi untuk kita lakukan tes tertulis. Tes tertulis ini sudah kita agendakan pada tanggal 28 oktober tahun 2019 ini," Ujar Mardimo.

Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menyatakan bahwa suatu kehormatan pada hari ini bisa berkumpul untuk koordinasi tentang pilkades serentak di kabupaten landak.

"Dalam kaitanya dengan kami bawaslu yang belum lama di permanenkan yang dulunya panitia pengawas (panwas), tetapi dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 bawaslu di permanenkan, diseluruh indoneaia," Ujar Petrus.

Ketua Bawaslu Juga menyampaikan bahwa Banwaslu bersama KPU penyelengara sebagai rekan untuk melakukan pengawasan, kalau KPU sebagai teknis penyelengara dan  Bawaslu ini sebagai teknis pengawasanya terhadap kegiatan dan tahapan-tahapan persiapan sampai nanti rekapitulasi suara.

"Bahkan hasil dari kegiatan itu pun juga kami melakukan pengawasan dan kami siap melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder yang ada, baik dari tingkat desa bahkan sampaik ke dusun-dusun," Tutup Petrus.

Penulis : Tim Liputan
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini