-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

108 Titik Jalan di Kota Ngabang Dipasang Plang Nama

salah satu nama jalan di kota Ngabang

Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan pada Bidang Sarana dan Prasarana melakukan pemasangan plang nama jalan di 108 titik yang ada disekitar kota Ngabang, Jumat (18/10/2019).

Adapun yang menjadi dasar pemasangan dan pemberian nama jalan ini yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Landak nomor 13 Tahun 2015 tentang pedoman penamaan jalan diwilayah kabupaten Landak dan Peraturan Bupati Landak Nomor 57 tahun 2017 tentang nama jalan wilayah Kabupaten Landak.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Radius mengatakan pemasangan plang nama jalan  untuk tahun ini difokuskan di sekitar Kota Ngabang.

“Untuk tahun ini pemasangan kita fokuskan di jalan Kabupaten yang ada di Kecamatan Ngabang ada 108 buah rambu papan nama jalan, ini merupakan program kami di Dinas Perhubungan kabupaten Landak,” ujar Radius.

Radius mengungkapkan dengan dipasangnya plang nama jalan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari alamat suatu tempat yang ada disekitar Ngabang.

“Tujuannya agar memudahkan masyarakat mencari nama jalan dan alamat tempat tinggal,” kata Radius.

Sementara itu Kepala Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Heriyansyah menambahkan untuk target pemasangan selanjutnya yaitu pada jalan Kabupaten disemua kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.

“Target kita seluruh kecamatan di kabupaten Landak terpasang semua, sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2017, jadi untuk  nama-namanya sudah ada semua tinggal menunggu pemasangan saja,” papar Heriansyah.

Penulis : Tim Liputan
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini